Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Atur Kenaikan Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Begini Penjelasan Kemenhub

Rabu, 07 September 2022 - 14:25:00 WIB
Tidak Atur Kenaikan Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Begini Penjelasan Kemenhub
Kemenhub tidak mengatur kenaikan tarif transportasi online lain, seperti taksi online, angkutan khusus online, hingga jasa antar barang dan makanan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini resmi menaikkan tarif ojek online yang berlaku per 10 September 2022 mendatang. Namun, transportasi online lainnya, seperti taksi online, angkutan khusus online, hingga jasa antar barang dan makanan tidak turut disertakan.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya tidak mengatur mengenai taksi online dan angkutan sewa khusus. 

"Taksi online dan angkutan sewa khusus ada aturan sendiri, itu kewenangannya ada di daerah. Kecuali untuk Jabodetabek, itu ada di BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), tapi untuk di daerah kewenangannya ada di daerah," ujar Hendro dalam konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Hendro juga menganggapi banyaknya keluhan para ojek online aturan antar barang dan makanan seperti halnya Shopeefood, GoFood, GoSend, GrabFood, GrabSend, serta aplikasi lainnya. 

Dia menjelaskan, hal tersebut masuk ke dalam ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menentukan biaya tarifnya. 

"Untuk antar barang ada aturan UU tersendiri yang menjadi ranahnya Kominfo, bukan ranah Kementerian Perhubungan untuk masalah pengantaran barang," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut