Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Atur Kenaikan Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Begini Penjelasan Kemenhub

Rabu, 07 September 2022 - 14:25:00 WIB
Tidak Atur Kenaikan Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Begini Penjelasan Kemenhub
Kemenhub tidak mengatur kenaikan tarif transportasi online lain, seperti taksi online, angkutan khusus online, hingga jasa antar barang dan makanan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022. 

"Kita menyesuaikan tarif angkutan ojol dan angkutan antar kota antar provinsi berkaitan dengan penysuaian terhadap kenaikan harga BBM," tuturnya.

Selain itu, Kemenhub juga mengumumkan kenaikan tarif Bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas Ekonomi. Adapun tarif dasar 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp119 per penumpang per kilometer. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut