Tidak Atur Kenaikan Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Begini Penjelasan Kemenhub
Rabu, 07 September 2022 - 14:25:00 WIB
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022.
"Kita menyesuaikan tarif angkutan ojol dan angkutan antar kota antar provinsi berkaitan dengan penysuaian terhadap kenaikan harga BBM," tuturnya.
Selain itu, Kemenhub juga mengumumkan kenaikan tarif Bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas Ekonomi. Adapun tarif dasar 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp119 per penumpang per kilometer.
Editor: Aditya Pratama