Tidak Boleh Borong, Mendag Sebut Beli Minyakita Harus Pakai KTP

DENPASAR, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli Minyakita sudah mulai diterapkan. Dia menyebut, pembeli saat ini tidak boleh membeli minyak goreng tersebut dengan jumlah banyak.
"Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Mendag Zulhas di Pasar Kreneng Denpasar, Bali, dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Zulhas menegaskan bahwa pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucapnya.
Dia juga mengingatkan kepada penjual minyak goreng agar tidak memainkan harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau (harga Minyakita) naik kena Satgas, enggak boleh lagi jualan," tuturnya.