Tiga Fakta Dibalik Pemanggilan Satgas BLBI Terhadap Tommy Soeharto
JAKARTA, iNews.id - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mangkir atau tidak memenuhi panggilan dari Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemanggilan terhadap putra bungsu Presiden ke-2 RI, Soeharto itu, dijadwalkan oleh Satgas BLBI di kawasan Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kompleks Kemenkeu, Kamis (26/8/2021) pukul 15.00 WIB.
Adapun Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menagih utang Tommy Soeharto kepada negara yang mencapai Rp2,6 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam.
Dengan mangkirnya Tommy Soeharto, maka ada beberapa langkah yang akan diambil Satgas BLBI. Apalagi pemanggilan terhadap Tommy Soeharto sudah memasuki tahap ketiga.
Berikut adalah tiga fakta menarik terkait pemanggilan Tommy Soeharto untuk membayar ganti rugi BLBI, yang dihimpun tim MNC Portal Indonesia: