Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Tiket Pesawat Mahal, YLKI: Jangan Ada Pelanggaran Tarif

Minggu, 12 Juni 2022 - 18:29:00 WIB
 Tiket Pesawat Mahal, YLKI: Jangan Ada Pelanggaran Tarif
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memperingatkan agar maskapai penerbangan tidak melanggar tarif batas atas (TBA), terkait dengan mahalnya harga tiket pesawat yang dikeluhkan masyarakat. 

Menurut dia, Kementerian Perhubungan harus meningkatkan pengawasan terhadap maskapai penerbangan. Bahkan perlu dilakukan audit untuk memastikan bahwa lonjakan harga tiket pesawat tidak melanggar TBA. 

"Kalau perlu ada auditnya untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan Tarif Batas Atas. Apalagi saat ini ada kebijakan baru untuk maskapai yaitu fuel surcharge yang diberlakukan seiring dengan melambungnya harga avtur dunia," ujar Tulus, melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Minggu (12/6/2022).

Dia menjelaskan, potensi pelanggaran oleh maskapai saat ini sangat besar mengingat permintaan konsumen yang meningkat dan longgarnya aturan penerbangan yang berlaku.

"Seiring dengan naiknya permintaan perjalanan konsumen dengan pesawan dan ada pelonggaran aturan penerbangan tentu potensi pelanggaran semakin meningkat" kata Tulus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut