Tips Memulai Usaha Toko Kelontong yang Sukses bagi Pemula
                
                JAKARTA, iNews.id - Ada beberapa tips memulai usaha toko kelontong yang bisa Anda lakukan. Dan perlu diketahui, memulai usaha toko kelontong ternyata lebih mudah dari yang Anda bayangkan karena usaha ini tidak padat modal.
Rahasia utama toko kelontong yang sukses adalah menyimpan produk yang diinginkan pelanggan dan menyimpan catatan stok yang baik. Dikutip dari Chron, berikut ini tips memulai usaha toko kelontong bagi pemula:
                                Karena demografi pelanggan toko kelontong mencakup bidang sosial dan ekonomi, penting untuk menemukan pasar yang spesifik ketika memulai usaha toko kelontong untuk membedakan dengan toko kelontong lain. Misalnya, toko bahan makanan tertentu, seperti toko bahan organik atau frozen food, sembako, dan makanan cepat saji.
Anda akan memiliki persaingan di bidang ini dari beberapa minimarket ternama yang memiliki cabang di mana-mana. Karena itu, fokus pada bagaimana Anda bisa memuaskan basis pelanggan pilihan Anda.
                                        Bagian penting dari rencana bisnis, Anda harus memutuskan apakan akan memulai toko kelontong sendiri/mandiri atau sebagai waralaba. Waralaba memberi Anda keuntungan dari bantuan pemasaran dan tugas-tugas lainnya.
Namun waralaba dengan salah satu toko kelontong yang mapan atau terkenal akan membutuhkan investasi awal yang cukup besar. Sementara jika Anda memilih untuk membangun usaha toko kelontong sendiri, akan memberi Anda kesempatan menjalankan usaha sesuai dengan yang diinginkan dan memberi pelanggan Anda nuansa bisnis lokal.
                                        Untuk itu, Anda memerlukan rencana bisnis untuk mengamankan sumber pendanaan. Gunakan untuk menunjukkan kepada calon investor bagaimana bisnis Anda akan sukses. Selain pinjaman dari bank, Anda dapat mempertimbangkan untuk mendapatkan dana dari sumber daya Anda sendiri, seperti keluarga dan teman, mitra, dan program pemerintah.
Dikutip dari situs UKM Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman.
                                        SIUP dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (PT atau Koperasi) selama melakukan usaha perdagangan. Membuat SIUP tidak dikenai biaya dan akan berlaku selama 5 tahun.