Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres
Advertisement . Scroll to see content

Titiek Soeharto Dapat Laporan Ada Indikasi Alih Fungsi Lahan Sawah di Bali yang Hambat Swasembada Pangan

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:02:00 WIB
Titiek Soeharto Dapat Laporan Ada Indikasi Alih Fungsi Lahan Sawah di Bali yang Hambat Swasembada Pangan
ilustrasi ada banyak alih fungsi lahan sawah di Bali (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau akrab disapa Titiek Soeharto mendapat laporan adanya indikasi alih fungsi lahan sawah di Provinsi Bali. Padahal, saat ini pemerintah gencar melindungi lahan sawah demi mewujudkan cita-cita swasembada pangan.

Menurut Titiek, laporan kondisi eksisting sawah kini sudah masuk ke dalam pendataan LBS 2024 dan ditetapkan sebagai KP2B dalam RT/RW, yakni kondisi sawah terkurung bangunan dan berpotensi terjadi alih fungsi lahan.

Disebut olehnya, ini menunjukkan telah terjadi penimbunan tanah pada lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan terindikasi terjadi alih fungsi lahan. 

"Perlindungan lahan pertanian menjadi penting untuk menjaga lahan pertanian yang sudah eksisting saat ini agar tetap menjadi lahan sawah untuk budidaya pertanian pangan,” ucapnya dalam Kunjungan kerja (kunker) ke Kota Denpasar Provinsi Bali, Senin (9/12/2024).

Diketahui, kebijakan Perlindungan Lahan di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, dengan telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 1.082 Ha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut