JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memutuskan upah minimum tahun 2024 (UMP 2024) naik sebesar 6,13 persen menjadi Rp2.165.244.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 (UMP Jatim 2024).
IHK China Naik 0,2 Persen pada Oktober 2025, Deflasi Harga Produsen Mereda
“Ditetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30,” demikian bunyi keputusan resmi Gubernur Jatim tentang UMP Jatim 2024 dikutip Selasa (21/11/2023).
Adapun upah minimun Jatim pada tahun 2023 ini sebesar Rp2.040.244,30, naik Rp125.000 atau setara 6,13 persen menjadi Rp2.165.244 pada tahun 2024 mendatang.
Pengusaha Beberkan 2 Skema Kenaikan UMP DKI, Paling Tinggi Rp5.063.000
Sebelumnya Kementerian Ketenegakerjaan memberikan batas waktu pengumuman upah minimun provinsi hingga tanggal 21 November hari ini. Keniakan upah tersebut berlalu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Menteri Ketenagakerjan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan dalam pembentukan formula pengupahan tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur setidaknya ada 3 variabel menjadi komponen penghitungan pengupahan, pertama pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Selasa 21 November
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida Fauziyah.
Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.
Bahkan Ida mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," tutur Ida.
Editor: Jeanny Aipassa
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku