Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Aturan JHT, Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Besok

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:12:00 WIB
Tolak Aturan JHT, Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Besok
Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari 2022. (foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun.

Kedua, tuntutan agar Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Menurutnya, Menaker saat ini sudah banyak memberikan kebijakan yang tidak pro buruh.

"Omnibuslaw, lalu PP No 36 Tahun 2021 tentang UMP, yang mana UMP hanya naik setengah harga toilet umum yaitu sekitar Rp 1.200. Ini sangat menyakitkan bagi buruh. Dan sekarang, tiba-tiba ada Permenaker No 2 Tahun 2022," ucap Said. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut