Tolak Aturan JHT, Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Besok
Dia menyebut ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun.
Menaker Sebut JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya
Kedua, tuntutan agar Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Menurutnya, Menaker saat ini sudah banyak memberikan kebijakan yang tidak pro buruh.
"Omnibuslaw, lalu PP No 36 Tahun 2021 tentang UMP, yang mana UMP hanya naik setengah harga toilet umum yaitu sekitar Rp 1.200. Ini sangat menyakitkan bagi buruh. Dan sekarang, tiba-tiba ada Permenaker No 2 Tahun 2022," ucap Said.
Pekerja Kena PHK Dapat JKP, Menaker: Tak Ada Iuran Baru
Editor: Aditya Pratama