Pekerja Kena PHK Dapat JKP, Menaker: Tak Ada Iuran Baru
JAKARTA, iNews.id - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, para pekerja mempertanyakan nasibnya jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) namun tidak bisa mengklaim dana JHT untuk kebutuhan darurat mereka.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jika ada pekerja yang terkena PHK, mereka tidak perlu mencairkan JHT karena ada program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tidak memungut iuran baru dari pekerja.
"Pemerintah punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," ujar Ida dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).
Ida menambahkan, program ini dibayar pemerintah tiap bulannya. Pemerintah telah mengucurkan Rp6 triliun untuk dana awal program JKP.
"Program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang selama ini belum pernah ada," kata Ida.