JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun depan. Pihaknya pun menuntut kenaikan upah minimum hingga perluasan wajib pajak.
Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal tuntutan dilayangkan mengingat kenaikan PPN akan berdampak pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Akibatnya daya beli masyarakat merosot dan menjalar pada berbagai sektor.
Realisasi KUR Capai Rp217,2 Triliun, Jangkau 3,69 Juta Debitur
“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” kata Said Iqbal dikutip dari pernyataan resminya pada Rabu (20/11/2024).
Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI dan Partai Buruh memberi tuntutan kepada pemerintah Indonesia. Adapun poin-poinnya adalah sebagai berikut:
Buruh Minta Pemerintah Tetapkan UMP 2025 Sesuai Putusan MK
1. Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku