Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Tolak PPN 12 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum hingga Perluas Wajib Pajak

Rabu, 20 November 2024 - 13:17:00 WIB
Tolak PPN 12 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum hingga Perluas Wajib Pajak
ilustrasi buruh tolak PPN 12 persen tahun depan (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

2. Menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor

3. Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen

4. Meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Tak cuma itu, Said Iqbal mengatakan, jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, pihaknya bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," kata Said Iqbal.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut