Transaksi di Aplikasi Canva, HBO, hingga Ask.fm Kena Pajak 11 Persen Mulai Bulan Ini

JAKARTA, iNews.id - Transaksi di sejumlah aplikasi, seperti Canva, HBO, hingga Ask.FM akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai bulan ini.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menunjuk 7 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.
“Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia sebesar 11 persen dari biaya yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resmi, Sabtu (16/4/2022).
Menurut dia, Ditjen Pajak telah melakukan pencabutan dan pembetulan pemungut PPN PMSE di bulan Maret 2022 ini. Pencabutan dilakukan terhadap Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan di bulan Desember 2020 lalu.
“Lalu, terdapat empat pembetulan terhadap pelaku usaha PMSE. Facebook Ireland Limited yang mengganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, dan perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc,” ungkap Neilmaldrin.