Transaksi Komoditi Syariah di RI Tembus Rp1,2 Triliun Tahun 2023, Ini Rinciannya

SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran.
Sedangkan transaksi subrogasi merupakan terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan dilakukannya pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah.
Nursalam menambahkan bahwa beberapa lembaga keuangan telah menjadi peserta transaksi komoditi syariah meliputi Bank Syariah Indonesia, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Mega Syariah, Unit Usaha Syariah PT Bank Cimb Niaga, Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia, serta CIMB Niaga Auto Finance, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
Hingga Februari 2024, total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp224 miliar yang dimanfaatkan untuk subrogasi.
"Kami ICDX akan terus memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan transaksi komoditi syariah ini melalui bursa. Untuk tahun 2024 ini, kami targetkan transaksi komoditi syariah mencapai Rp 2,5 Triliun, atau tumbuh 100% dibandingkan tahun 2023," tandasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin