Turis dari 19 Negara Ini Diizinkan Masuk Indonesia Lewat Bali dan Kepri
Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
“Lama karantina selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” tutur Luhut.
Dia pun berpesan kepada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali. Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.
Editor: Jujuk Ernawati