Bali Segera Dibuka, Begini Aturan Turis Asing Masuk Pulau Dewata
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan kembali membuka pintu kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 14 Oktober 2021 untuk turis asing. Ini Dilakukan untuk membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi di Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan memperketat syarat pra-keberangkatan (pre-daparture) dan pada saat kedatangan (on arrival) setiap pelaku perjalanan internasional ke Bali.
"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival eequirement," kata Luhut, Senin (11/10/2021).
Adapun aturan pra-keberangkatan dan kedatangan bagi turis asing ditentukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku