Umur 40 Tahun Bisa Ikut CPNS, Simak Posisinya
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menyatakan ada beberapa jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperuntukan bagi calon pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun.
Menurut Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Di tahun 2021, lanjutnya, pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
"Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat," kata Katmoko di Jakarta, Selasa (15/6/2021).