Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Urus Perizinan Ini Syaratkan Kartu BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Lengkapnya

Senin, 21 Februari 2022 - 12:36:00 WIB
Urus Perizinan Ini Syaratkan Kartu BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Lengkapnya
Urus perizinan ini syaratkan Kartu BPJS Kesehatan, berikut daftar lengkapnya. Foto: Sindonews
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus sejumlah perizinan. Tanpa kartu BPJS Kesehatan, masyarakat tidak bisa dapat izin untuk jual beli tanah hingga naik haji.

Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan teken Presiden Joko Widodo, yang berlaku sejak diterbitkan. Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. 

Lalu, perizinan apa saja yang membutuhkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).

1. Naik Haji atau Umrah

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut