Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Urutan Pangkat Golongan PNS serta Gaji dan Tunjangan Terbaru 2023, Siapa Paling Besar?

Minggu, 01 Oktober 2023 - 13:26:00 WIB
Urutan Pangkat Golongan PNS serta Gaji dan Tunjangan Terbaru 2023, Siapa Paling Besar?
Urutan pangkat golongan PNS serta gaji dan tunjangannya (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

  • 3) Golongan III (Pangkat Penata)

Tingkat pendidikan yang umumnya dimiliki oleh PNS golongan III adalah lulusan S1 (Sarjana) atau D4 hingga S3 (Magister atau Doktor). PNS golongan III dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti : 

IIIa disebut dengan penata muda
IIIb disebut dengan penata muda tingkat 1
IIIc disebut dengan penata
IIId disebut dengan penata tingkat 1

  • 4) Golongan IV (Pangkat Pembina)

Golongan IV adalah puncak karier PNS. Golongan IV memainkan peran penting dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah serta manajemen sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi. Urutan pangkat golongan IV, antara lain :

IVa disebut dengan pembina
IVb disebut dengan pembina tingkat 1
IVc disebut dengan pembina utama muda
IVd disebut dengan pembina utama madya
IVe disebut dengan pembina utama

Berapa Gaji PNS tiap Golongan?

Setelah mengetahui urutan pangkat golongan PNS, kamu perlu tahu gaji PNS berdasarkan golongan tersebut. Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana terlampir pada PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  • 1) Gaji PNS Golongan I

Ia sebesar : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib sebesar : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic sebesar : Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Id sebesar : RP1.851.800 - Rp2.686.500

  • 2) Gaji PNS Golongan II

IIa sebesar : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

  • 3) Gaji PNS Golongan III

IIIa sebesar : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

  • 4) Gaji PNS Golongan IV

IVa sebesar : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb sebesar : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc sebesar : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd sebesar : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe sebesar : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut