Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Urutan Pangkat Golongan PNS serta Gaji dan Tunjangan Terbaru 2023, Siapa Paling Besar?

Minggu, 01 Oktober 2023 - 13:26:00 WIB
Urutan Pangkat Golongan PNS serta Gaji dan Tunjangan Terbaru 2023, Siapa Paling Besar?
Urutan pangkat golongan PNS serta gaji dan tunjangannya (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Grade Tunjangan PNS

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, ada beberapa tunjangan yang dapat diperoleh selain gaji pokok. Tunjangan ini dapat membuat pekerjaan sebagai PNS menjadi lebih menarik karena memberikan kestabilan finansial dan insentif atas kinerja yang baik. Umumnya tunjangan yang diberikan antara lain:

1) Tunjangan Kinerja
Salah satu tunjangan yang paling menarik bagi PNS adalah tunjangan kinerja (tukin) karena jumlahnya cukup besar dan sangat bervariasi tergantung pada pangkat golongan PNS, instansi tempat bekerja, serta regulasi yang berlaku.

Perpres No. 37 Tahun 2015 mengatur besaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS. Untuk saat ini tunjangan tertinggi yaitu Rp117.375.000 untuk level jabatan Direktur Jenderal Pajak (DJP) sementara yang terendah untuk level jabatan pelaksana sebesar Rp5.361.800.

2) Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini adalah 5 persen dari gaji pokok PNS.
Namun, perlu diingat jika suami/istri yang mana keduanya merupakan PNS, maka besaran tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu dari mereka, yaitu yang memiliki gaji tertinggi di antara keduanya.

3) Tunjangan Anak

PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Besaran tunjangan ini ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS. Anak yang menjadi tanggungan PNS harus memenuhi beberapa kriteria, seperti usia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

4) Tunjangan Makan

Tunjangan Makan (uang makan) untuk PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Besaran tunjangan makan berbeda-beda tergantung pada golongan kelas jabatan PNS, dengan rincian sebagai berikut:

-Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
-Golongan III: Rp37.000 per hari.
-Golongan IV: Rp41.000 per hari.

5) Tunjangan Jabatan

Regulasi mengenai Tunjangan Jabatan Struktural diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2007. Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS pada jenjang eselon, yang umumnya merujuk pada jenjang jabatan struktural dalam pemerintahan. 

6) Tunjangan Dinas

Tunjangan Dinas atau uang saku yang diberikan kepada PNS selama perjalanan dinas bertujuan untuk menutupi biaya sehari-hari selama berada di luar kantor atau daerah tugas. PNS akan menerima uang saku yang diatur melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Itulah informasi urutan pangkat golongan PNS serta gaji dan tunjangan secara lengkap. Kamu yang tertarik untuk menjadi PNS, penting untuk bahwa proses menjadi seorang PNS tidak hanya tentang gaji tinggi atau tunjangan, tetapi juga tentang kontribusi kepada masyarakat dan negara, serta mematuhi nilai-nilai integritas dan etika dalam pelayanan publik.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut