Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka
Advertisement . Scroll to see content

Viral Aksi Pria Ganti Kode QR Kotak Amal, BI: Sudah Diblokir

Senin, 10 April 2023 - 18:12:00 WIB
 Viral Aksi Pria Ganti Kode QR Kotak Amal, BI: Sudah Diblokir
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait aksi seorang pria yang diduga mengganti kode QR kotak amal di salah satu masjid di Jakarta Selatan, yang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan saat ini BI telah memblokir kode QR tersebut, karena terdaftar untuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan kategori merchant standar, bukan tempat ibadah. 

"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap kode QRIS tersebut, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," kata  Erwin, kepada iNews, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah mekanisme yang ditetapkan bagi pendaftar QR. Pertama, mekanisme bagi pedagang untuk dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant/pedagang QRIS melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS," ujar Erwin, kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Dia menjelaskan, dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut