Viral Aksi Pria Ganti Kode QR Kotak Amal, BI: Sudah Diblokir
"Adapun untuk merchant tempat ibadah/donasi sosial, terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah/donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR persen bagi merchant dimaksud," ungkap Erwin.
Dia menjelaskan, sesui Ketentuan ASPI terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya adalah mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum.
Tak hanya itu, merchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, merchant dan PJP untuk Bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," kata Erwin.
Dia pun berpesan kepada para merchant agar selalu memperhatikan keamanan transaksi dan kebenaran QRIS yang ada di lokasinya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant yang bersangkutan dan belum mengalami penggantian/perubahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tak hanya itu, masyarakat pada saat bertransaksi QRIS dihimbau antara lain untuk selalu memperhatikan informasi pada QRIS yang dipindai memang menampilkan nama merchant yang sesuai dengan tujuan transaksi dimaksud. PJP harus melaksanakan ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
"Digitalisasi memberikan kemudahan dan banyak manfaat bagi banyak pihak, tetapi pada saat yang sama, kejahatan selalu ada termasuk memanfaatkan kemudahan tersebut. Masyarakat pengguna diimbau untuk tetap berhati-hati menggunakan QRIS. Terima kasih juga sudah memberitahukan kasus ini untuk menjadi pembelajaran kita semua," tutur Erwin.
Editor: Jeanny Aipassa