Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya yang perlu dipersiapkan. Sebelum membahas lebih lanjut, ketahui apa yang dimaksud SKCK.
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
SKCK umumnya diperlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, mengurus perizinan tertentu, atau untuk keperluan lainnya yang memerlukan verifikasi latar belakang seseorang.
Masa berlaku SKCK yaitu selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis, Anda harus memperbarui atau memperpanjangnya.
Berikut akan dijelaskan bagaimana cara pembuatan SKCK beserta syaratnya:
Menurut informasi resmi dari SKCK Polri, terhitung mulai 20 Maret 2023 portal registrasi SKCK online telah dinonaktifkan. Oleh karena itu, pemohon yang ingin membuat SKCK secara online harus mengikuti proses melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
Penonaktifan portal online sebelumnya https://skck.polri.go.id berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Adapun langkah-langkah pembuatan SKCK via aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Super Apps Presisi Polri di Google Play Store ataupun App Store.
2. Buka aplikasi, lalu masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, daftar atau registrasi dengan mengisi nama, alamat email, nomor telepon, dan lainnya.
3. Setelah berhasil masuk, cari dan pilih opsi "SKCK" dari menu utama aplikasi.
4. Klik "Ajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian" atau opsi serupa.
5. Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan SKCK. Dokumen ini bisa berupa KTP, kartu keluarga, pas foto, dan lainnya. Pastikan dokumen yang diunggah berkualitas baik dan sesuai dengan ketentuan.
6. Isi semua informasi yang diminta pada formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan akurat.
7. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku untuk pemrosesan SKCK. Aplikasi mungkin menyediakan berbagai metode pembayaran seperti, transfer bank, atau metode pembayaran lainnya.
8. Setelah pembayaran berhasil, cetak barcode atau bukti registrasi sebagai bahwa Anda telah mendaftar untuk SKCK.
9. Kemudian kunjungi Loket Pelayanan SKCK terdekat, biasanya di Polda/Polres/Polsek, dengan membawa barcode atau bukti registrasi serta dokumen persyaratan yang sudah diunggah sebelumnya.
10. Di Loket Pelayanan, serahkan barcode dan dokumen persyaratan kepada petugas. Mereka akan memproses permohonan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan SKCK fisik yang sudah jadi.
1. Datang ke Loket Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berada di Polda, Polres, atau Polsek terdekat dengan jam kerja dari pukul 08.00 - 15.00.
2. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK. Dokumen ini bisa berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku di wilayah Anda.
3. Selanjutnya, Anda akan diberikan formulir pendaftaran SKCK. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan tepat sesuai dengan informasi yang diminta.
4. Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk membuat dokumen sidik jari.
5. Serahkan formulir pendaftaran SKCK dan dokumen-dokumen persyaratan lainnya ke petugas administrasi di loket tersebut.
6. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Loket Pelayanan. Umumnya sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan PP RI Nomor 60 Tahun 2016.
7. Setelah melengkapi semua langkah di atas, Anda perlu menunggu proses pembuatan SKCK selesai.
8. Langkah terakhir, Anda akan dipanggil petugas untuk mengambil SKCK fisik yang sudah jadi.
1. Fotokopi KTP dan biasanya Anda juga harus menunjukkan KTP asli saat mengajukan permohonan SKCK. Hal ini diperlukan untuk verifikasi identitas.
2. Fotokopi Akte Lahir, Ijazah, atau Surat Nikah.
3. Sidik jari Anda akan diambil sebagai bagian dari proses pembuatan SKCK dan menyimpannya dalam basis data kepolisian untuk verifikasi identitas.
4. Jika Anda belum memiliki KTP, Anda mungkin perlu menyediakan fotokopi kartu identitas lain yang sah sebagai alternatif.
5. Sediakan 6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6. Pas foto harus memenuhi persyaratan seperti latar belakang merah, pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Juga, pastikan foto menampilkan tampak muka secara utuh, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan jilbab tidak menutupi wajah.
Itu tadi ulasan cara pembuatan SKCK Baru 2023 dan syaratnya. Bagi Anda yang ingin segera membuat SKCK, pastikan dokumen-dokumen yang diberikan dalam kondisi yang baik dan valid, serta periksa dengan teliti persyaratan yang berlaku ya!
Editor: Aditya Pratama