Wajib Tes PCR untuk Penerbangan Domestik, Pakar: Regulasi Pemerintah Kontradiktif dan Diskriminatif
Apalagi pemerintah mulai mendorong sektor pariwisata sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi, dimana penerbangan merupakan salah satu sarana penunjang untuk mobilisasi masyarakat yang melakukan perjalanan wisata.
“Inmendagri terbaru ini bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara saja. Untuk moda transportasi lainnya (Bus, KA & Kapal) cukup dengan tes antigen saja,” ujar Alvin.
Dia pun mengkritisi Inmedagri yang mengatur tentang syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi, karena merupakan ranah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Alvin, syarat perjalanan baik Darat, Laut maupun Udara, lebih tepat diatur melalui regulasi Kemenhub, bukan Kementerian Dalam Negeri.
“Hingga hari ini Satgas Covid-19 dan Kemenhub belum menerbitkan SE yang selaras dengan Inmendagri dan per tanggal 20 kemarin Satgas Covid-19 belum menerbitkan SE baru yang mengubah SE 17/2021,” ungkap Alvin.
Sebelumya Juru Bicara Kemenhub menyampaikan pernyataan menanggapi Inmendagri 53/2021 serta menyatakan bahwa Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Untuk mengakhiri kebingungan para pemangku kepentingan, Satuan Tugas Covid-19 perlu segera menerbitkan regulasi baru untuk menugaskan syarat perjalanan yang berlaku dan Pemerintah perlu meninjau kembali SE sebagai instrumen regulasi yang mengatur masyarakat luas,” tutur Alvin.
Editor: Jeanny Aipassa