Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto Ajak Warga Lapor SPT Tepat Waktu

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:57:00 WIB
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto Ajak Warga Lapor SPT Tepat Waktu
Wali Kota Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengajak seluruh warga Jakarta Barat untu lapor SPT tepat waktu. (Foto: DJP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id ─ Wali Kota Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengajak seluruh warga Jakarta Barat dari berbagai kalangan masyarakat dan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu. Ajakan itu disampaikannya melalui video yang diunggah dalam jejaring sosial Kota Jakarta Barat.

Pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi badan usaha adalah 30 April 2025.

Melaksanakan kewajiban lapor pajak lebih awal, tentunya lebih nyaman, yang pasti bagi wajib pajak dapat terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Uus menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, manfaatnya bagi semua warga negara. Pajak merupakan sumber utama pendanaan pemerintah dalam pembangunan, yaitu membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong penguatan ekonomi nasional pada tahun 2025 ini.

“Mari kita wujudkan Indonesia yang lebih baik dengan membayar pajak dan lapor SPT tepat pada waktunya. Ayo lapor pajak hari ini di laman web djponline.pajak.go.id,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut