Waskita Karya Terancam Delisting, Ini Peringatan BEI
JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) terancam dihapus pencatatan sahamnya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang.
BEI telah mengeluarkan peringatan penghapusan pencatatan saham atau delisting kepada manajemen Waskita Karya, karena tak mampu memenuhi kewajiban meskipun telah diberi waktu selama 6 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, saham WSKT telah dihentikan perdagangannya (suspensi) di bursa.
“Kami follow up dengan permintaan kepada mereka untuk menyampaikan business plan, apa yang dilakukan untuk perbaikan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Dia menjelaskan, apabila tak ada progres yang signifikan dalam waktu 6 bulan berikutnya, maka otoritas bursa akan kembali mengingatkan kepada manajemen Waskita Karya mengenai potensi delisting.
Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp11,2 Triliun per Agustus 2023, Ada Proyek IKN
“Jadi ini baru pengumuman yang pertama ya, dari 4 kali nanti pengumuman yang akan dilakukan,” ungkap Nyoman Yetna.
Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.2 delisting, dalam hal ini forced/paksa delisting dilakukan apabila suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan.
Hadapi Gugatan PKPU, Waskita Karya Siap Lunasi Utang ke Vendor
Kondisi ini didahului dengan Ketentuan III.3.1.1 yang mengatur bahwa saham perusahaan bakal dihapus apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Sesuai perhitungan suspensi pertama pada 8 Mei 2023, suspensi WSKT akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025.
Apa Tanggapan Waskita Karya?
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan pihaknya sedang fokus menyelesaikan review terhadap master restructuring agreement (MRA). Perseroan juga tengah menanti persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi.
“Perseroan optimis dapat meneyelesaikan review MRA, persetujuan kreditur bank dan pemegang obligasi, sehingga suspensi dapat segera dibuka pada Triwulan I-2024,” kata Ermy dalam keterangan, Kamis (23/11).
Saat ini perseroan sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi. Ermy menyampaikan mayoritas kreditur perbankan yang mewakili 80 persen nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan perseroan.
“Sebagai bagian dari proses restru tersebut, perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),” tutur Ermy.
Editor: Jeanny Aipassa