Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Buka Suara soal Aturan Pemda Bisa Ngutang ke Pusat
Advertisement . Scroll to see content

Waskita Karya Tunda Bayar Utang, Berapa Besar Kerugian Vendor?

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:49:00 WIB
Waskita Karya Tunda Bayar Utang, Berapa Besar Kerugian Vendor?
Gedung Waskita Karya. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini juga sudah kita pikirkan, kira-kira berapa persen yang harus kita lakukan perbaikan di situ. Jadi kita hitung, kewajiban perbankan seperti apa, kewajiban obligasi seperti apa, dan kewajiban kepada pada vendor," ujar Tiko. 

Pada Februari tahun ini WSKT menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah hukum itu dilayangkan dua vendor terkait pelunasan utang dalam beberapa proyek pembangunan. 

Pada awal Januari, CV Bandar Agung Abadi melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran emiten konstruksi pelat merah itu dinilai belum melunasi utang senilai Rp2,03 miliar. Utang tersebut terkait pengerjaan tanah pada proyek Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung paket II Seksi I. 

BUMN Karya itu, kembali menerima gugatan PKPU baru yang disodorkan PT Megah Bangun Baja Semesta ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut karena WSKT belum melunasi utang senilai Rp2,93 miliar.

Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor dalam proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut