Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya
Advertisement . Scroll to see content

WNI dari India Tetap Diizinkan Masuk Indonesia, Ini Ketentuannya

Jumat, 23 April 2021 - 14:50:00 WIB
WNI dari India Tetap Diizinkan Masuk Indonesia, Ini Ketentuannya
Pemerintah mengizinkan WNI yang pernah tinggal atau baru mengunjungi India dalam waktu 14 hari terakhir masuk ke Indonesia, namun dengan syarat tertentu.  (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melarang semua warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir untuk masuk ke Indonesia. Larangan ini merespons lonjakan besar kasus Covid-19 di India.

Kendati demikian, perkecualian akan diberikan kepada warga negara Indonesia. WNI yang tinggal atau baru mengunjungi India dalam 14 hari terakhir akan tetap diizinkan masuk, namun dengan protokol kesehatan yang diperketat.

“Pertama, beberapa titik kedatangan yang dibuka melalui jalur udara yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Sam Sam Ratulangi, dan Kualanamu. Lalu, pelabuhan laut di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2021).

Kedua, untuk di darat perbatasan yang dibuka yaitu di Entikong, Nunukan dan Malinau. WNI yang akan melintasi perbatasan tersebut wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus, lulus tes PCR hasil negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Airlangga menegaskan, pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Ketentuan ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari dirjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM maupun lembaga terkait.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut