Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 
Advertisement . Scroll to see content

YLKI: Pelonggaran Larangan Ekspor Batu Bara Berpotensi Melanggar UUD 1945

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:49:00 WIB
 YLKI: Pelonggaran Larangan Ekspor Batu Bara Berpotensi Melanggar UUD 1945
Ketua YLKI, Tulus Abadi. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pelonggaran larangan ekspor batu bara berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan membuka ekspor batu bara secara bertahap mulai rabu (12/1/2022). Padahal sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara selama Januari 2022. 

Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, larangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah per 1 Januari hanya berlangsung sekejap mata dan tidak dituntaskan hingga akhir Januari.

Padahal keputusan itu dibuat untuk mengamankan stok dalam negeri, khususnya untuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk sejumlah pembangkit listrik.

Untung menilai, perubahan kebijakan yang baru berlangsung selama 11 hari tersebut, menunjukkan ada tekanan dari pihak-pihak tertentu, sehingga pemerintah mulai melonggarkan larangan ekspor batu bara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut