31 Korban Lion Air Akan Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan, setidaknya ada 31 pekerja perserta program jaminan sosial yang teracatat sebagai korban pesawat Lion Air JT 610. Pesawat ini jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, data tersebut diperoleh berdasarkan manifes penumpang pesawat yang sudah disortir dan diperiksa. Para peserta program sosial ini terdiri dari awak kabin, pilot serta ko-pilot, petugas pemeliharaan pesawat, karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta.
"Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang masuk dalam manifest jatuhnya pesawat Lion Air JT 610," ujar Agus di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Agus juga mengungkapkan 31 orang yang sudah terverifikasi ini akan mendapatkan haknya sebesar 48 kali upah kerja yang biasa diterima dan telah dilaporkan ke BPJS. "Jika tergabung dalam Jaminan Kecelakaan kerja maka hak yang akan diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," kata Agus.
Pemberian hak tersebut dengan catatan jika korban peserta BPJS meninggal dalam melaksanakan tugas kerja. "Kalau meninggalnya ada kaitannya dengan kecelakaan kerja atau melaksanakan tugas, maka hak itu akan kami berikan," tutur dia.
Sedangkan, jika meninggal di luar kegiatan kerja maka akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk satu anak dari korban. "Kalau meninggal di luar kegiatan kerja akan diberikan santunan kematian yaitu sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk satu anak sebesar Rp12 juta. Kalau dia tergabung di BPJS Jaminan Pensiun itu juga akan kami berikan," katanya.
Dia juga menyebut, dalam pesawat yang jatuh itu ada salah satu pimpinan BPJS Pangkal Pinang. "Ada karyawan kami bernama Faiz Saleh Harharah, karyawan pimpinan BPJS cabang Pangkal Pinang," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mendirikan posko untuk mengajukan klaim atas korban yang mengikuti program jaminan sosial BPJS di Pantau Tanjun Pakis, Karawang, Jawa Barat. Hingga kini BPJS masih berkoordinasi dengan pihak Lion Air terkait pendataan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Ranto Rajagukguk