Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!
Advertisement . Scroll to see content

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026? Berikut Informasi Terbarunya

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:07:00 WIB
Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026? Berikut Informasi Terbarunya
Informasi terkait BSU Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2026 masih banyak dicari tahu masyarakat. Berikut informasi terbarunya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi terkait BSU Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2026 masih banyak dicari tahu masyarakat. Terlebih, bagi para pekerja yang telah memenuhi syarat terus menanti kabar kelanjutan program itu.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah program pemerintah dalam bentuk bantuan tunai untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi.

Pekerja yang telah memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan (total Rp600.000).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan BSU. Bantuan akan ditransfer oleh bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Berikut syarat penerima BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:

- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.

Persyaratan Teknis Lain

- Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja pada masa verifikasi BSU oleh pemerintah.
- Gaji yang terdaftar harus sama dengan slip gaji perusahaan dan data BPJS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut