Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap
Advertisement . Scroll to see content

4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Apa Saja Pecahannya?

Selasa, 29 April 2025 - 20:48:00 WIB
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Apa Saja Pecahannya?
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI (Foto: Bank Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Empat uang kertas rupiah yang ditarik BI menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang masih menyimpan uang kertas emisi lama. Bank Indonesia resmi mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah keluaran tahun 1979, 1980, dan 1982 sebagai bagian dari upaya memperbarui peredaran uang dengan teknologi pengaman terbaru. 

Penarikan ini menandai berakhirnya masa berlaku uang kertas tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang lama mereka di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 30 April 2025.

Bank Indonesia (BI) telah secara resmi menarik empat jenis pecahan uang kertas rupiah yang diterbitkan pada tahun 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dengan tujuan menggantikan uang lama tersebut dengan uang emisi baru yang dilengkapi teknologi pengamanan lebih modern.

“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam siaran persnya di laman resmi Bank Indonesia. 

4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

Keempat pecahan uang kertas yang ditarik meliputi:

  • Rp 10.000 emisi tahun 1979
  • Rp 5.000 emisi tahun 1980
  • Rp 1.000 emisi tahun 1980
  • Rp 500 emisi tahun 1982

Setelah batas waktu penukaran yang berakhir pada 30 April 2025, keempat pecahan ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.


Penarikan uang kertas ini dilakukan karena masa edar uang yang sudah lama serta hadirnya uang emisi baru dengan fitur keamanan canggih yang dapat mengurangi risiko pemalsuan. BI secara berkala mencabut uang kertas lama untuk menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut