Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  
Advertisement . Scroll to see content

4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Apa Saja Pecahannya?

Selasa, 29 April 2025 - 20:48:00 WIB
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Apa Saja Pecahannya?
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI (Foto: Bank Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Bagi masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025. Penukaran tidak dapat dilakukan di bank umum, melainkan hanya di kantor BI yang ditunjuk. Setelah tanggal tersebut, uang tidak dapat ditukarkan lagi dan kehilangan nilai nominalnya.


Penting bagi masyarakat untuk segera menukarkan 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI sebelum batas waktu 30 April 2025 berakhir. Dengan langkah ini, Bank Indonesia memastikan peredaran uang yang aman dan terpercaya, sekaligus menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini untuk menukarkan uang lama Anda di kantor BI terdekat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut