42 Bank di Indonesia Dimiliki Investor Asing
Eko menuturkan, bank asing sendiri telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, atau tepatnya sejak 1746 disebut De Bank Van Leening. Hingga saat ini, total ada 42 Bank Umum di Indonesia yang dalam status kepemilikan asing.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengungkapkan, peran serta komitmen kepemilikan modal perbankan nasional sangat dibutuhkan guna menjaga sustainabilitas atau keberlangsungan kinerja bank di tengah tekanan pandemi covid-19.
Menurutnya, melihat kondisi saat ini, pemilik modal harus senantiasa berkomitmen menjaga kesehatan bank, tak peduli dari asing maupun dalam negeri.
“Kita memonitori dua risiko ini saja risiko likuditias risiko kredit dan bantalan yang cukup memadai dari sisi car. Oleh karena itu, peran kepemilikan modal sangat diperlukan dalam kondisi krisis saat ini,” katanya.
Editor: Dani M Dahwilani