AFPI Minta LBH Jakarta Buka Data soal Pengaduan Pinjaman Online
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menambahkan, AFPI memandang perlindungan nasabah sebagai hal yang sangat serius sehingga perlu mendapat informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait secara lugas dan transparan. Dengan demikian asosiasi dapat mengambil tindakan administratif secara tegas, apabila terbukti telah terjadi pelanggaran.
"Jika memang ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi, akan kami selesaikan. Namun untuk pengaduan yang di luar anggota atau perusahaan fintech pendanaan online tidak terdaftar, seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau Cyber Crime," tuturnya.
Oleh karenanya, AFPI telah menyiapkan perangkat untuk melindungi nasabah dengan menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses melalui call center maupun email. Nasabah bisa melapor ke nomor telepon 021 5082 1960 yang bebas pulsa.
"Sebagai bukti AFPI ingin melindungi pelanggan dan ingin memajukan industri Fintech Pendanaan Online, asosiasi berinisiatif menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online. Diharapkan dengan upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara Fintech," kata Kuseryansyah.
Editor: Ranto Rajagukguk