Alasan Ditjen Pajak Wajibkan Masyarakat Laporkan Sepeda di SPT
Dalam buku petunjuk pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan. Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.

Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah dan bangunan. "Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk