Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : iNews Media Group Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Didorong Melek Pengetahuan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu RDPT? Ketahui Pengertian dan Keuntungannya yuk!

Sabtu, 26 Maret 2022 - 17:12:00 WIB
Apa Itu RDPT? Ketahui Pengertian dan Keuntungannya yuk!
Apa itu RDPT? ketahui Pengertian dan keuntungannya yuk!. (Foto: ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Alasan hanya investor profesional dan ditawarkan terbatas lantaran modal yang dibutuhkan untuk investasi RDPT sangat besar. Minimal investasi setiap pemegang unit penyertaan RDPT sebesar 1 juta unit, dengan nilai investasi awal Rp1 miliar. Nilai minimal investasi RDPT dilarang dimiliki bersama oleh lebih dari 1 pihak. 

Keuntungan Memiliki RDPT

Ada beberapa keuntungan memiliki RDPT. Berikut ini, di antaranya:

1. Pengelolaan secara profesional

RDPT dikelola manajer investasi yang terdaftar dan berpengalaman. Dengan begitu, pengelolaan investasi RDPT dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counter-party, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi, dan administrasi.

2. Hasil investasi kompetitif

Jika dibandingkan dengan investasi dengan jangka waktu yang sama, RDPT memberikan imbal hasil investasi yang lebih kompetitif.

3. Transparansi

RDPT ditawarkan lewat penawaran terbatas, yang harus mengikuti peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, RDPT memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai komposisi aset dan instrumen portfolio investasi, resiko yang dihadapi, sejumlah biaya yang timbul. 

Selain itu, untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain manajer investasi, yaitu Bank Kustodian. Di samping itu, wajib diperiksa akuntan publik yang terdaftar di OJK.
 
Demikian, apa itu RDPT? Semoga bagi investor pemula yang berminat investasi di RDPT makin memahaminya ya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut