Apindo Kembali Tegaskan Tolak Iuran Tapera
Dalam program Tapera, BP Tapera akan melakukan potongan iuran bulanan dari gaji pekerja sebesar 3 persen dari gaji pokok pekerja, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk saat ini Tapera baru diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara untuk pegawai swasta baru bisa mengikuti Tapera setelah tujuh tahun beroperasi.
"Swasta minta tujuh tahun setelah tapera operasi. Setelah ditetapkan ini. Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) minta tujuh tahun. Tadinya kita open lima tahun tapi dia minta tujuh," ujarnya usai rapat Tapera di kantornya, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Tapera ini nantinya akan menyasar para pekerja terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika BP Tapera sudah terbentuk dan berjalan, maka dana dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan dilebur menjadi satu di dalam Tapera. Sejauh ini, dana dari Bapertarum mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Editor: Rahmat Fiansyah