APVI: Penetapan Cukai Matikan Industri Vape yang Baru Berkembang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai Juli 2018 menetapkan penarikan cukai untuk likuid rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen. Penetapan pajak cukai vape menuai pro-kontra di lapangan karena banyak yang mempertanyakan urgensinya.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memastikan, penarikan cukai ini bisa berdampak pada matinya industri vape lokal yang masih bersifat home industry atau dikelola oleh unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Basic-nya di komunitas kami semuanya home industry, tidak ada yang untuk level publik seperti otomotif. Ini levelnya masih rumahan, yang disebut memproduksi barang ini masih skala rumahan semua. Semuanya UMKM," ujar Ketua bidang Legal dan Business Development APVI Dendy Dwi Putra dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/1/2108).
Dengan adanya peraturan cukai ini, komunitas-komunitas industri vape yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi takut untuk terus berjualan. Sebab, dikhawatirkan jumlah konsumen akan menurun drastis karena mahalnya harga likuid vape setelah dikenakan cukai.
"Memang dengan adanya wacana itu anggota kami sudah wanti-wanti dan mikir, para UKM jadi takut," ucapnya.
Jika toko-toko vape tutup tentu para pekerja akan menjadi pengangguran. Padahal, meski tidak sebanyak industri rokok, industri vape juga menyerap banyak tenaga kerja yang mayoritas bukan berasal dari pendidikan tinggi.
"Kami ada ribuan toko, satu toko saja butuh dua pekerja. Kalau dibanding industri rokok memang tidak sebanding. Yang kita hiring itu bukan yang pendidikannya tinggi," ucapnya.
Untuk itu, ia berharap kebijakan pemerintah untuk meregulasi penggunaan vape ini dilakukan secara benar bukan malah mematikan industri yang baru berkembang. Sebab, menurut dia, industri ini memiliki potensi yang besar ke depannya, ditambah bahaya produk yang dikonsumsi tidak sebebesar rokok kretek.
"Kita harapkan dukungan pemerintah, bukan perlawanan dengan regulasi yang memberatkan," kata dia.
Produk likuid vape produksi dalam negeri telah diakui kualitasnya oleh masyarakat luar negeri. Jika didukung dan tidak dipersulit pemerintah, kemungkinan produk ini bisa menjadi potensi ekspor yang besar
"Produksi lokal itu sangat tinggi, kalau dilegalkan potensi ekspornya (tinggi). Bayangkan karena orang luar juga mau ambil. Tapi kan kita tidak bisa mengirim kalau tidak ada regulasi yang jelas. Produk kita juga kualitasnya lebih bagus," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk