AS Pangkas Tarif Anti Dumping Udang RI jadi 3,9 Persen, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Amerika Serikat (AS) menurunkan tarif anti dumping ekspor udang asal Indonesia jadi 3,9 persen. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pemasaran dari PDSPKP (Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan) KKP Erwin Dwiyana.
Menurutnya, hal itu merupakan hasil dari penanganan kasus tudingan subsidi produk ekspor udang RI ke AS. Diketahui, Indonesia telah menerima petisi dari asosiasi pelaku usaha udang AS (American Shrimp Processors Association/ASPA) pada 25 Oktober 2023, atas tuduhan Countervailing Duties (CVD) & Anti-Dumping Udang Beku.
Erwin menegaskan dari hasil investigasi terhadap industri udang nasional Indonesia, US Department of Commerce (USDOC) dan US International Trade Commission (USITC) tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Setelah dilakukan investigasi, AS menerbitkan preliminary pada Maret kemarin Indonesia mendapatkan status de-minimis atau tidak dikenai tuduhan melakukan dumping atau subsidi dari pemerintah untuk produk udang ekspor,” ucap Erwin dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (28/10/2024).