Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Awas Pinjaman Online Ilegal, Satgas Waspada Investasi Sudah Blokir 1.026 Fintech

Senin, 23 November 2020 - 16:47:00 WIB
Awas Pinjaman Online Ilegal, Satgas Waspada Investasi Sudah Blokir 1.026 Fintech
Satgas Waspada Investasi (SWI) terus menindak penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus menindak penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol). Tercatat, hingga Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. 

"Jadi bisa kita lihat penawaran investasi ilegal dan fintech ilegal sampai saat ini masih marak di tengah-tengah masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam acara IDX Channel, Senin (23/11/2020).

Dia juga menjelaskan terkait masih maraknya investasi dan fintech ilegal. Menurut dia, para pelaku ini sangat mudah membuat aplikasi, situs web kemudian menawarkan investasi atau pinjaman online ilegal dengan kemajuan teknologi kepada masyarakat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut