Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Bappebti Minta Masyarakat Waspada dengan Modus Baru Investasi Bodong Berkedok Forex Trading

Senin, 20 September 2021 - 08:20:00 WIB
Bappebti Minta Masyarakat Waspada dengan Modus Baru Investasi Bodong Berkedok Forex Trading
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang  lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,” tutur Syist.

Terkait dengan itu, Syist meminta masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut.

Dia menambahkan, selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut