Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Rabu, 05 April 2023 - 13:55:00 WIB
Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000
Demikian cara menghitung THR karyawan tetap maupun kontrak. Semoga informasi ini berguna untuk Anda.
Editor: Jujuk Ernawati