Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal
Advertisement . Scroll to see content

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Rabu, 05 April 2023 - 13:55:00 WIB
Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Begini cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. (Foto: ist/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)

10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000

Demikian cara menghitung THR karyawan tetap maupun kontrak. Semoga informasi ini berguna untuk Anda.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut