Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal
Advertisement . Scroll to see content

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Rabu, 05 April 2023 - 13:55:00 WIB
Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Begini cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. (Foto: ist/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Rumus THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan ditambah dengan tunjangan tetap 1 x upah/bulan + tunjangan tetap:

Gaji Pokok: Rp6 juta
Tunjangan tetap: Rp1 juta

Jadi besaran THR yang berhak diterima sebesar Rp7 juta.

B. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).

Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta dan tunjangan tetap Rp500.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)

10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000

Demikian cara menghitung THR karyawan tetap maupun kontrak. Semoga informasi ini berguna untuk Anda.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut