Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Aturan tersebut juga menegaskan jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan satu)bulan upah, yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.
Lantas bagaimana menghitung THR karyawan? Simak yuk penjelasannya berikut ini!
Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1, besaran THR yang didapatkan oleh karyawan tetap atau yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun maka berhak menerima 1 bulan upah. Misalnya, seorang karyawan tetap memiliki gaji pokok sebesar Rp6 juta dan tunjangan tetap sebesar Rp1 juta.
Rumus THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan ditambah dengan tunjangan tetap 1 x upah/bulan + tunjangan tetap:
Gaji Pokok: Rp6 juta
Tunjangan tetap: Rp1 juta
Jadi besaran THR yang berhak diterima sebesar Rp7 juta.
Besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta dan tunjangan tetap Rp500.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah: