Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Rumus THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan ditambah dengan tunjangan tetap 1 x upah/bulan + tunjangan tetap:
Gaji Pokok: Rp6 juta
Tunjangan tetap: Rp1 juta
Jadi besaran THR yang berhak diterima sebesar Rp7 juta.
Besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta dan tunjangan tetap Rp500.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000
Demikian cara menghitung THR karyawan tetap maupun kontrak. Semoga informasi ini berguna untuk Anda.
Editor: Jujuk Ernawati