BEI Luncurkan Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling
Dua arah transaksi ini (long/short), kata Jeffrey, dapat mendukung manajemen portofolio investor khususnya dalam mengoptimalkan profit di segala kondisi, baik saat bullish maupun bearish.
“Sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil investor menjadi lebih baik lagi,” tutur dis.
Sejatinya aturan ini tidak serta-merta diterapkan hanya untuk instrumen saham. Bursa mengharapkan aturan baru ini juga dapat mendukung ekosistem produk derivatif lain seperti halnya waran terstruktur yang saat ini masih memakai tipe call-warrant.
Secara umum, ketentuan baru short selling ini mempertegas sejumlah hal yang belum diatur dalam aturan lama, mulai dari pembukaan rekening nasabah, penawaran jual terkait transaksi, hingga penyesuaian Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi anggota bursa/sekuritas
Pembukaan rekening nasabah yang sebelumnya wajib memiliki jaminan Rp200 juta, sekarang menjadi Rp50 juta.
Dalam aturan sebelumnya, investor harus atau wajib mengantre satu tick di atas harga terakhir (last-price) atau uptick rule. Namun aturan yang sekarang, transaksi short selling dapat dilakukan pada harga yang sama atau lebih tinggi dari harga perdagangan terakhir (last done price).
“Kami mendapat masukan uptick rule ini tidak praktis. Dalam aturan baru ini harga ada di tick rule, jadi investor bisa melakukannya saat last price,” kata Jeffrey.
Editor: Puti Aini Yasmin