Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Sepekan Menguat 2,82 Persen, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp10.788 triliun
Advertisement . Scroll to see content

BEI Luncurkan Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling

Kamis, 03 Oktober 2024 - 13:36:00 WIB
BEI Luncurkan Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling
BEI luncurkan 2 aturan baru (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

“Sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil investor menjadi lebih baik lagi,” tutur dis.

Sejatinya aturan ini tidak serta-merta diterapkan hanya untuk instrumen saham. Bursa mengharapkan aturan baru ini juga dapat mendukung ekosistem produk derivatif lain seperti halnya waran terstruktur yang saat ini masih memakai tipe call-warrant.

Secara umum, ketentuan baru short selling ini mempertegas sejumlah hal yang belum diatur dalam aturan lama, mulai dari pembukaan rekening nasabah, penawaran jual terkait transaksi, hingga penyesuaian Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi anggota bursa/sekuritas

Pembukaan rekening nasabah yang sebelumnya wajib memiliki jaminan Rp200 juta, sekarang menjadi Rp50 juta.

Dalam aturan sebelumnya, investor harus atau wajib mengantre satu tick di atas harga terakhir (last-price) atau uptick rule. Namun aturan yang sekarang, transaksi short selling dapat dilakukan pada harga yang sama atau lebih tinggi dari harga perdagangan terakhir (last done price).

“Kami mendapat masukan uptick rule ini tidak praktis. Dalam aturan baru ini harga ada di tick rule, jadi investor bisa melakukannya saat last price,” kata Jeffrey.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut