Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 240 Investor Minati Proyek Sampah Jadi Energi, Tender Dimulai Pekan Depan  
Advertisement . Scroll to see content

BEI Luncurkan Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling

Kamis, 03 Oktober 2024 - 13:36:00 WIB
BEI Luncurkan Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling
BEI luncurkan 2 aturan baru (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan aturan baru terkait transaksi margin dan short selling. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan transaksi margin dan short-selling, dan Peraturan III-I terkait keanggotaan margin dan/atau short selling.

Sebagai informasi, short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun. Transaksi ini juga sudah diterapkan di berbagai bursa besar global lainnya.

Posisi ‘short’ atau short position adalah kebalikan dari posisi ‘long’ atau buy / long position. Biasanya, investor mengincar profit atas kenaikan harga suatu saham, sementara posisi short adalah sebaliknya.

“Kita harapkan ada peningkatan likuiditas di pasar. Pembentukan harga yang terjadi di pasar kami harapkan akan wajar, ini fungsi kami untuk menyelenggarakan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada media di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut