Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab TNI AD, Mayjen Bangun Nawoko Resmi Jabat Pangdam Hasanuddin
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji TNI AD dan Tunjangannya secara Lengkap

Jumat, 09 Februari 2024 - 14:59:00 WIB
Besaran Gaji TNI AD dan Tunjangannya secara Lengkap
Besaran gaji TNI AD dan tunjangannya (dok. TNI AD)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji TNI AD dan tunjangannya akan diulas dalam  kesempatan ini. Menjadi TNI Angkatan Darat masih jadi salah satu cita-cita dan profesi idaman bagi sebagian orang.

Berbagai hal jadi alasan mengapa mereka ingin menjadi TNI AD. Di antaranya ingin mengabdi kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan menjaga kedaulatan negara. 

Seiring dengan tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan dan keutuhan NKRI, tentu gaji seorang personel TNI AS harus sepadan. Adapun, gaji anggota TNI AD tergantung dengan pangkat dan penempatan dinasnya. 

Adapun, gaji TNI dan tunjangannya telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Lantas, berapa besaran gaji TNI AD dan tunjangannya? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (8/2/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut