Besaran Gaji TNI AD
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
- Jenderal/ Laksamana/ Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
Tunjangan kinerja TNI AD telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga
Besaran Gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2024, Cek di Sini Informasinya!
- Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
- Wakil KSAD : Rp 34.902.000
- KSAD : Rp 37.810.500
Tunjangan Lain TNI AD
Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok
- Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
- Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari
- Tunjangan Pangan/Beras
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
Demikian ulasan mengenai besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024
Editor: Komaruddin Bagja