Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke Rp16.648 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

BI: Proses Izin LinkAja Selangkah Lebih Maju dari WeChat dan AliPay

Kamis, 21 Februari 2019 - 20:01:00 WIB
BI: Proses Izin LinkAja Selangkah Lebih Maju dari WeChat dan AliPay
Bank Indonesia segera mengeluarkan izin LinkAja untu meramaikan platform pembayaran online. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin beberapa platform pembayaran elektronik baik dari dalam maupun luar negeri. Namun, baru platform asal Indonesia saja yang mengalami kemajuan yaitu LinkAja

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, LinkAja akan resmi digunakan di Indonesia dalam waktu dekat. Pasalnya, platform dari hasil kerja sama perusahaan pelat merah ini telah melengkapi dokumen dan hampir menyelesaikan prosedur proses perizinan dari BI.

"Kita sudah lihat sistem yang ada tampaknya sudah tahap akhir dan bisa kita realisasikan dalam waktu dekat," ujarnya saat konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Dengan demikian, progres pengajuan izin LinkAja lebih maju dari platform pembayaran elektronik asal China yaitu WeChat dan AliPay yang sudah mengajukan lebih dulu. Padahal, kedua platform tersebut sempat digunakan di daerah pariwisata, sedangkan LinkAja merupakan platform baru.

Pasalnya, BI mewajibkan platform asing tersebut harus beroperasi melalui bank BUKU IV dalam negeri agar mudah dipantau. Hal ini sesuai yang diatur dalam Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut