Bonus Produksi Panasbumi, 25 Pemda Bisa Terima Rp10 Miliar per Tahun
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, penerapan Bonus Produksi Panasbumi memberi dampak positif bagi pemerintah daerah (pemda). Sejak diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 Pasal 83 serta ditegaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017, capaian penerimaan bonus produksi pada 2015-2017 mencapai Rp177,74 miliar.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dari pencapaian tersebut, pemerintah daerah mendapatkan langsung dana setoran dari pengembang yang langsung masuk ke kas daerah.
“Dan sebagian di antaranya dialokasikan untuk pemda secara directly (langsung). Artinya, dari pengembang langsung ke kas APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Pemda pun makin tumbuh sense of belonging-nya,” ujar Rida dalam konfrensi pers Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Ada 25 kabupaten kota yang mendapat bonus produksi dari Pembangkit Listik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tersebut selama 2015-2017. Ke depannya, pemerintah berharap makin besar para pengembang yang melakukan Commercial Operation Date (COD) dan menghasilkan pemasukan kas daerah yang besar.
“Kalau sudah COD kan akan menghasilkan income yang banyak. Makanya kemudian, sekarang dan mudah-mudahan seterusnya, pemda yang di dalam domain-nya ada PLTP, mereka punya kecenderungan lebih kooperatif. Karena dapat memetik langsung berupa uang, meskipun tidak besar,” katanya.
Sejak adanya aturan tersebut, pemerintah daerah bisa menerima Rp10 miliar per tahun. “Selama ini mereka (pemda) tidak dapat apa-apa, tapi sekarang ujuk-ujuk (tiba-tiba) dapat Rp10 miliar setahun. Dan itu menjadi bagian dari APBD mereka,” ucapnya.
Efek adanya bonus produksi panasbumi yang masuk ke kas APBD diharapkan bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan di daerah. “Keberadaan PLTP ini dirasa oleh pemda, mudah-mudahan, karena uangnya dipakai untuk pembangunan di daerah, maka resistensi yang berbau sosial di sana juga turun,” ujarnya.
Dalam peraturan tersebut, untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan pengembang sebesar 1 persen dari pendapatan kotor. Sementara itu, untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah sebesar 0,5 persen dari pendapatan kotor.
Dari 25 kabupaten/kota, Kabupaten Kota Bandung penghasil bonus produksi terbesar senilai Rp58,3 miliar. Ada tujuh pengembang panas bumi pada 12 area atau wilayah kerja pengembang dan disetorkan kepada 25 pemerintah kabupaten/kota penghasil.
Editor: Ranto Rajagukguk